Hukum-Saat Adzan Memakamkan Jenazah


Adzan ketika Memakamkan Jenazah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz,

Di lingkungan masyarakat saya ada ritual mengadzani orang yang baru meninggal, apakah hal ini memang ada tuntunan dari Rasulullah Muhammad?
Syukron Ustadz, wassalamu’alaikum
Dari: Joekoe

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Terdapat sebuah hadis yang menyatakan,
لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ
Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum diplester dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)
Namun hadis ini disepakati para ulama sebagai hadis yang lemah, bahkan palsu. Berikut keterangan para pakar hadis ketika menilai hadis di atas.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
وَإِسْنَادُهُ بَاطِلٌ ، فَإِنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ الطَّايَكَانِيِّ وَقَدْ رَمَوْهُ بِالْوَضْعِ .
“Sanadnya batil, karena hadis ini termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadis.” (At-Talkhish Al-Habir, 2:389)
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menuturkan,
هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Ini adalah hadis palsu atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Maudhu’at, 3:238)
As-Suyuthi menilai, setelah menyebutkan hadis ini:
موضوع الحسن لم يسمع من ابن مسعود
“Palsu, hasan tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud.” (Al-La`ali Al-Mashnu’ah, 2:365)
Imam Ad-Dzahabi mengatakan,
فيه محمد بن القاسم الطايكاني كذاب
“Dalam sanadnya terdapat perawi Muhammad bin Qasim At-Thayakani, pendusta. (Talkhis Al-Maudhu’at Ad-Dzahabi, 938)
Kesimpulannya, tidak ada dalil yang menganjurkan adzan ketika memakamkan jenazah.
Komentar ulama tentang adzan ketika memakamkan jenazah
Para ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa sama sekali tidak terdapat anjuran untuk melakukan adzan ketika memakamkan jenazah. Berikut beberapa keterangan mereka
Pertama, Madzhab Hanafi
Ibnu Abidin mengatakan,
أنه لا يسن الاذان عند إدخال الميت في قبره كما هو المعتاد الآن، وقد صرح ابن حجر في فتاويه بأنه بدعة.
“Tidak dianjurkan untuk adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang. Bahkan Ibnu Hajar menegaskan dalam kumpulan fatwanya bahwa itu bid’ah.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2:255)
Barangkali yang dimaksud Ibnu Hajar dalam keterangan Ibnu Abidin di atas adalah Ibnu Hajar Al-Haitami. Disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra,
مَا حُكْمُ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ سَدِّ فَتْحِ اللَّحْدِ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى نَدْبِهِمَا فِي الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ فَلَمْ يُصِبْ وَأَيُّ جَامِعٍ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ فِي الِابْتِدَاءِ وَهَذَا فِي الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ .
Tanya: Apa hukum adzan dan iqamah ketika menutup liang lahad?
Jawaban Ibnu Hajar Al-Haitami:
Itu bid’ah. Siapa yang meyakini itu disunahkan ketika menurunkan jenazah ke kubur, karena disamakan dengan anjuran adzan dan iqamah untuk bayi yang baru dilahirkan, menyamakan ujung akhir manusia sebagaimana ketika awal ia dilahirkan, adalah keyakinan yang salah. Apa yang bisa menyamakan dua hal ini. Semata-mata alasan, yang satu di awal dan yang satu di ujung, ini tidaklah menunjukkan adanya kesamaan. (
Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, 3:166).
Kedua, Madzhab Maliki
Disebutkan dalam kitab
 Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, penulis mengutip keterangan di Fatawa Al-Ashbahi:
هَلْ وَرَدَ فِي الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ إدْخَالِ الْمَيِّتِ الْقَبْرَ خَبَرٌ ؟ فَالْجَوَابُ : لَا أَعْلَمُ فِيهِ وُرُودَ خَبَرٍ وَلَا أَثَرٍ إلَّا مَا يُحْكَى عَنْ بَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ ، وَلَعَلَّهُ مَقِيسٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ فَإِنَّ الْوِلَادَةَ أَوَّلُ الْخُرُوجِ إلَى الدُّنْيَا وَهَذَا أَوَّلُ الْخُرُوجِ مِنْهَا وَهَذَا فِيهِ ضَعْفٌ فَإِنَّ مِثْلَ هَذَا لَا يَثْبُتُ إلَّا تَوْقِيفًا .
Apakah terdapat khabar (hadis) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke kubur? Jawab: Saya tidak mengetahui adanya hadis maupun atsar dalam hal ini kecuali apa yang diceritakan dari sebagian ulama belakangan. Barangkali dianalogikan dengan anjuran adzan dan iqamat di telinga bayi yang baru lahir. Karena kelahiran adalah awal keluar ke dunia, sementara ini (kematian) adalah awal keluar dari dunia, namun ada yang lemah dalam hal ini. Karena kasus semacam ini (adzan ketika memakamkan jenazah), tidak bisa dijadikan pegangan kecuali karena dalil shaih.” (Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, 3:319)
Ketiga, Madzhab Syafi’i
Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menegaskan,
واعلم أنه لا يسن الأذان عند دخول القبر، خلافا لمن قال بنسبته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها .
“Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunahkan adzan ketika (mayit) dimasukkan ke kubur. Tidak sebagaimana anggapan orang yang mengatakan demikian karena menyamakan keluarnya seseorang dari dunia (mati) dengan masuknya seseorang ke dunia (dilahirkan).” (I’anatuth Thalibin, 1:268)
Hal senada juga dinyatakan Al-Bajirami:
وَلَا يُنْدَبُ الْأَذَانُ عِنْدَ سَدِّهِ خِلَافًا لِبَعْضِهِمْ
“Tidak dianjurkan mengumandangkan adzan ketika menutup lahad, tidak sebagaimana pendapat sebagian mereka.” (Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala Al-Manhaj, 5:38)
Keempat, Madzhab Hambali
Ibnu Qudamah berkata,
أجمعت الأمة على أن الأذان والإقامة مشروع للصلوات الخمس ولا يشرعان لغير الصلوات الخمس لأن المقصود منه الإعلام بوقت المفروضة على الأعيان وهذا لا يوجد في غيرها .
“Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang-orang. Dan ini tidak terdapat pada selainnya.” (Asy-Syarh Al-Kabir, I:388)
Semua keterangan di atas mengerucut pada satu kesimpulan bahwa mengumandangkan adzan ketika memakamkan jenazah adalah perbuatan yang bertentang dengan sunnah, atau dengan ungkapan yang lebih tegas, itu bid’ah yang terlarang.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Internet : Cara Pasang Internet Speedy Plus Biaya Nya



Internet Speedy-Sudah bosan dengan layanan internet GSM dan CDMA yang memiliki layanan jaringan internet labil dan lemot? Saatnya kini anda beralih ke layanan internet stabil berkabel di rumah yaitu layanan internet speedy.
Kebanyakan orang masih bingung, takut, ragu untuk memasang internet speedy di rumah, Alasanya yaitu, takut dengan biaya yang mahal, proses lama, dan tidak tahu bagaimana cara memesan atau memasang internet speedy.
Cara Dan Tarif Biaya Pemasangan Speedy
Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi sebuah informasi mengenai cara, proses, dan tarif biaya pemasangan speedy supaya yang di anggap oleh pengguna internet tentang speedy sebagai momok menakutkan itu salah besar.
Biaya bulanan speedy itu tidak mahal, karena kita dapat memilih paket internet sesuai dengan kebutuhan kita. Jika kebutuhan internet kita hanya sedikit, kita dapat memilih paket internet speedy paling murah tentunya.
Sebelum anda melakukan pendaftaran untuk memasang layanan internet speedy, ada beberahal yang harus anda ketahui. Jika ingin memasang internet speedy untuk rumah, kantor, sekolah, kampus atau warnet harus tahu prosedur biaya pemasangan berikut ini.

  1. Biaya Pengajuan pemasangan speedy  sebesar Rp 75.000 + ppn 10% = Rp 82.500 (dibayar setelah pemakaian di bulan pertama).
  2. Jika rumah atau lokasi Anda sudah memiliki line telepon, maka tidak akan dikenakan biaya pengajuan.
  3. Biaya setting modem wifi sebesar Rp 50.000.
Perlu anda ingat! Pemasangan Speedy tidak dapat dikerjakan dalam kurun waktu 1 hari. Untuk melakukan pemasangan harus melalui beberapa tahap agar anda mendapatkan pelayanan yang benar-benar maksimal. Anda dapat melakukan pemasangan langsung melalui Telkom lewat 147, atau melalui sales/marketing.
Saran: Jangan melakukan pemasangan speedy malalui sales/marketing, jika anda tidak mau terkena biaya tambahan.
Silahkan datang langsung ke kantor speedy di kota anda, supaya mudah mendapat pelayanan yang maksimal untuk melakukan registrasi atau mendaftar pemasang layanan jaringan internet berkabel speedy.
Layanan internet speedy menyediakan beberapa paket yang dapat anda pilih sesuai kebutuhan Anda.  Paket  langganan speedy merupakan paket per bulan dengan kuota unlimited yang tersedia dalam beberapa pilihan kecepatan. Berikut adalah harga paket speedy terbaru.
Daftar Harga Paket Speedy Terbaru
1. Speedy 512kbps
  • Kuota: Unlimited
  • Kecepatan: 512kbps
  • Tarif berlangganan : 125.000/bulan
2. Speedy 1Mbps
  • Kuota: Unlimited
  • Kecepatan: 1 Mbps
  • Tarif berlangganan: Rp.265.000/bulan
3. Speedy 2Mbps
  • Kuota: Unlimited
  • Kecepatan: 2 Mbps
  • Tarif berlangganan : Rp.485.000/bulan
Semua harga di atas belum termasuk ppn 10%. Harga tersebut merupakan tarif flat atau selamanya. tidak ada perubahan harga setelah pemakaian 3 bulan seperti promo-promo sebelumnya. Speedy bisa dibayarkan mulai tanggal 6-20 setiap bulannya. Jika terlambat melakukan pembayaran, maka anda akan  dikenakan denda 10% dari biaya speedy bulanan.Cara pembayaran speedy cukup mudah.
Cara melakukan pembayaran paket internet speedy sama sepeti melakukan pembayaran telepon rumah. Jika di alamat anda sudah tepasang telepon rumah maka struk pembayaran akan jadi satu dengan speedy. Pembayaran speedy bisa dilakukan di kantor-kantor telkom, melalui ATM, atau melalui loket pembayaran online. Loke pembayaran online sudah dapat anda temui di daerah anda.

Belanja Online Lazada, Diskon Lebih

Popular Posts

laman iklan

Promotion Today Big Sale

Lazada Indonesia

WARNING..!!! Sekiranya Anda Copy_Paste, Cantumkan Sumber Website Nya Di Dapat dari Mana.!

Follow Me on Twitter

Temukan di Facebook