Cara Mudah Membuat Aplikasi Di Andorid

Untuk membuat sebuah aplikasi maupun game Android ternyata tanpa keahlian progammer kitapun bisa membuat aplikasi android, asalkan kita tau cara dan rahasianya  . Nah kali ini saya akan memberikan tutorial lengkap cara membuat aplikasi game robot ijo android mulai dari nol ( menyiapkan bahan - bahan dan alatnya seperti eclips, source code ,blue stack ) sampai menjadi mastah developer android yang menghasilkan ribuan dollar dari apps mobile yang kita monetize.

Untuk lebih lengkapnya, klik DI SINI

Syarat Membuat Privacy Policy & Penjelasanya

Penjelasan dan Syarat Membuat Privacy Policy

Privacy Policy merupakan syarat mutlak bagi setiap website atau blog yang dikelola secara serius. Baik itu situs berita, e-commersil hingga blog-blog gratis yang serius menekuni bisnis online.


Kami paham, masih banyak yang belum mengerti apa sebenarnya yang dimaksud dengan privacy policy dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat privacy policy. Oleh karena itu, tulisan ini kami buat.

Secara umum, privacy policy adalah sebuah penyataan atau dokumen hukum yang mengungkapkan beberapa atau semua cara mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan dan mengelola pelanggan atau data klien.

Jika dijelaskan secara rinci, privacy policy ini mengharuskan kita memberi penjelasan umum kepada pengunjung atas seluruh kebijakan pengaturan blog yang terpasang. Begitu juga dengan kebijakan data pengunjung dan cara menanganinya (mengelola).

Ada banyak hal menjadi persyaratan untuk membuat privacy policy, namun seluruh persyaratan ini tidak mutlak dan terbatas pada bagian tertentu saja. Tergantung inti dari blog atau website bersangkutan. Namun berikut adalah beberapa syarat umum yang harus ada dalam privacy policy:

  • Data pribadi pemilik blog. Data ini tidak terbatas hanya pada nama, alamat, tanggal lahir atau sebagainya, tapi juga bisa kepada data kelompok dan individu lainnya. Lebih baiknya lagi jika mencantumkan kontak.
  • Informasi buat pengguna atau pengunjung. Data ini berupa kebijakan blog yang harus diketahui oleh pengguna, seperti informasi terindentifikasi personal, misal cookies dan teknologi lainnya, IP address hingga log files.
  • Penggunaan informasi dalam blog atau website. Bagian ini berisi kebijakan analisa statistik yang kadang dijalankan oleh pengelola blog, tentang kebijakan iklan, e-mail newsletter hingga perlindungan dan keamanan informasi.
  • Kepatuhan hukum. Bagian ini hanya memberikan informasi singkat tentang kebijakan hukum. Ada baiknya membuat bagian ini dalam versi lainnya, misal laman soal Syarat Layanan dan Sanggahan.
  • Penutup. Ini hanya informasi tambahan yang bisa berubah suatu waktu. Lebih baik lagi jika punya lisensi.

Jika Anda memang berniat serius dalam bisnis online, privacy policy adalah syarat mutlak sebuah website atau blog. Daripada membuat privacy policy secara instan, ada baiknya dibuat sendiri. Selamat mencoba...

Sumber & lebih lengkapnya bisa baca DI SINI

Jaga Postingan Blog Mu dengan Lisensi

Pentinganya Menjaga Postingan Blog dengan Lisensi

Tak bisa dipungkiri, internet adalah wadah paling subur terjadinya plagiasme. Oleh karena itu alat-alat yang membentuk keseimbangan dalam pengaturan secara tradisional dan ada pada hukum hak cipta perlu dilakukan.




Bicara soal lisensi, dikutip dari Journal.usm.ac.id diartikan dalam Ilmu Hukum dan praktek yang secara luas dianut oleh bangsa lain adalah hak atas karya intelektual diakui sebagai hak milik yang sifatnya tidak berwujud (intangible property).

Hak seperti inilah yang dikenal sebagai paten. Sebagai hak, suatu paten  diberikan oleh negara apabila diminta oleh si penemu, baik orang atau badan hukum yang berhak  atas penemuan tersebut. Paten adalah hak khusus (eksklusif) sifatnya.

Artinya, paten adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegangnya untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberi kewenangan kepada orang lain guna melaksanakannya.

Namun dalam dunia internet khususnya dalam dunia blog menyangkut tulisan atau postingan atau ulasan, paten semacam diatas belum begitu diatur sedimikian rupa. Utamanya di Indonesia.

Oleh karena itu, sebagai blogger yang betul-betul menciptakan karya tulis, ulasan, postingan atau tutorial tertentu, penting untuk memiliki lisensi sebagai pelindung hak cipta.

Lalu bagaimana mendapatkannya?

Di dunia internet kita bisa memiliki lisensi dari penyedia lisensi khusus, yakni Creative Commons (disingkat - CC). CC adalah suatu organisasi nirlaba (non-profit) yang memfokuskan untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal.

Sebuah konten ataupun suatu bentuk karya yang asli/original dari kreatifitas sendiri sangatlah bernilai, dan secara otomatis karya baru yang dipublikasikan di internet tersebut memiliki hak cipta (copyright).

Lisensi Creative Commons menyediakan cara standar bagi pemegang hak cipta/copyright untuk memberikan izin kepada orang lain agar dapat menggunakan karyanya.

Hal ini pulalah yang bloGoooblok ~ gunakan di blog ini. Bisa dilihat di sidebar paling bawah. Itu adalah contoh lisensi yang legal, menandakan seluruh isi dari blog ini adalah hasil karya asli, namun masih bisa disudur oleh pembaca lain untuk disempurnakan dengan tetap memberitahukan sumber aslinya.

Bicara soal kegunaan dan keutamaan, memiliki lisensi di blog memang tidak mampu mencegah orang lain mengambil hasil karya kita. Namun dengan memasang lisensi Creative Commons kita mendapat keutamaan menggunakan jutaan hasil karya yang menggunakan Lisensi Creative Commons secara gratis.

Bisa dicari melalui http://search.creativecommons.org

Awalnya Creative Commons hanya melansir empat macam lisensi. Namun kini sudah ada enam jenis lisensi yang bisa digunakan secara gratis. Walau ada pula lisensi secara berbayar yang disediakan situs ini. Untuk jenisnya, bisa dilihat pada gambar dibawah ini. (klik gambar untuk memperbesar)



Untuk mengetahui lebih jauh, kunjungi saja situsnya. Khusus yang berbahasa Indonesia silahkan klik disini. Soal cara memasangnya dalam blog akan kita bahas dipostingan yang lain.

Ingat, sekali Anda mempublisnya ke internet, akan tersebar kemana-mana, baik itu informasi berguna maupun menyesatkan Andalah yag memegang konsekwensinya, olehnya itu baiknya semua dilindungi.





Sumber & info lebih lengkapnya bisa baca DI SINI

Cara Mudah Membuat Privacy Policy Untuk Blog



Privacy Policy adalah sebuah dokumen hukum yang mengungkapkan beberapa informasi tentang pengelolaan situs atau blog. Privacy Policy ini mutlak dibuat oleh blogger yang ingin terjung kedalam dunia bisnis online, semisal Google Adsense.

Jika Anda jalan-jalan ke blog lain dan menemukan Privacy Policy mereka berbahasa Inggris, itu karena jasa pembuatan ini lebih banyak mengutamakan bahasa Inggris. Walau begitu Anda tetap bisa merubahnya kedalam bahasa Indonesia, jika punya waktu.

Privacy Policy sebenarnya bisa Anda buat sendiri, sesuai dengan kata-kata Anda sendiri, namun karena ketentuan baku dari berbagai pihak, sehingga banyak layanan yang menyediakan pembuatan Privacy Policy secara online dan gratis.

Nah pada postingan kali ini, kita akan membuat Privacy Policy untuk blogspot dengan mudah. Tapi sebelumnya, saya sarankan untuk membuat form Contact Us terlebih dahulu. (Baca: Cara Membuat Layanan Contact Us).

Untuk membuat Privacy Policy ikuti langkah-langkahnya berikut ini.
  • Ada banyak situs penyedia pembuatan Privacy Policy, namun kali ini kita akan membuat dari situs Privacy Policy Online. Klik saja linknya dan masuk ke halaman tersebut. 
  • Pada halaman depan, terdapat sebuat form yang harus diisi. Isi semua yang dibutuhkan. Pada kolom Your Site Title isi  dengan nama blog Anda, lalu alamat blog Anda dibawahnya. Pada kolom contact link, masukkan halaman Contact Us yang telah Anda buat, lalu terakhir email Anda. Setelahnya dibagian Advertisers pilihlah layanan iklan yang Anda (akan) ikuti lalu, klik Generate Policy. Anda juga bisa langsung mengcopynya melalui tombol Generate HTML dibawahnya. 

  • Jika Anda mengklik Generate Policy akan muncul jendela baru pada browser Anda, itu adalah Privacy Policy Anda, bisa Anda copy langsung, namun lebih baik mengcopynya dalam bentuk HTML agar semua element tercover. Lihat dibagian bawah terdapat tombol Generate HTML for this page. Copy dan paste di blog Anda. 

  • Untuk memasangnya diblog, buatlah Laman baru. Caranya seperti biasa. Masuk ke blogspot, pilih Laman lalu Laman Baru. Pada kanvas, rubah mode Compose menjadi HTML lalu paste script tadi kedalamnya. Beri judul Privacy Policy dan publikasikan. 

Sumber : lebih lengkapnya, KLIK DI SINI

Cara Mudah Membuat Layanan Contact Us di Blog



Cara Membuat Layanan Contact Us di Blog
Form Contact Us merupakan pilihan lain bagi pengunjung blog yang ingin berkomunikasi secara privasi melalui pesan pribadi kepada penulis. Bisa berkomunikasi tentang hal-hal yang ingin diketahui atau semacamnya.

Form Contact Us ini memiliki beberapa nama berbeda, ada yang menyebutnya sebagai kotak saran, kontak kami dan sebagainya. Di bloGoooblok, kami menyebutnya layanan Hubungi Kami.


Keuntungan menggunakan form ini :
  1. Pengunjung dapat menyampaikan pertanyaan dengan topik dari salah satu artikel di blog anda dan jika anda dapat menjawab pertanyaan tersebut maka pengunjung akan merasa senang karena pertanyaannya dijawab dan mungkin pengunjung tersebut akan sering mengunjungi blog Anda.
  2. Pengunjung juga dapat memberi kritik dan saran dimana secara tidak lansung akan membuat Anda mengembangkan blog agar dapat lebih baik lagi demi kenyamanan pengunjung.
  3. Layanan contact person ini juga salah satu yang harus blog Anda miliki jika ingin di setujui oleh Google AdSense.

Walau terdapat keuntungan, menggunakan form ini juga memiliki kekurangan. Salah satunya, penyalahgunaan oleh pengunjung yang kadang iseng mengirim pesan tak penting, tidak jelas, ataupun pesan yang dapat membuat Anda marah. Tapi itu hanya segelintir orang.

Cara membuat layanan Contact Us ada banyak macam. Bisa dibuat sendiri jika menguasai script HTML, atau juga menggunakan layanan gratis di internet ataupun menggunakan widget gratis dari blogspot.

Penyedia layanan ini pun terbilang banyak, salah satunya yang akan kita gunakan pada kesempatan ini. Kita gunakan layanan Contact Us dari 123ContactForm. Kita mulai saja membuatnya.



  • Pilih saja pendaftaran yang gratisan yaitu BASIC disebelah kiri dan klik SIGN UP



  • Isi formulir pendaftaran yang disediakan lalu klik Create Account. 



  • Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memilih layanan apa yang akan digunakan. 123ContactForm memberi banyak layanan, namun karena kita sekarang membuat contact form, maka pilih Contact Form disebelah kiri. 



  • Setelah memilih Contact Form, Anda akan diminta untuk membuat nama dari halaman kontak yang anda buat, seperti : Contact Us atau Contact Form atau yang lainnya.



  • Silahkan Anda edit contact form tersebut menggunakan tools yang ada di sebelah kiri, Anda bisa menambahkan atau menghapus field. Jika selesai mengedit, klik CONTINUE untuk menuju ke langkah selanjutnya.



  • Kemudian Anda akan diminta untuk menotifikasi email jika ada yang menggunakan form Anda. Jika sudah melakukan perubahan, klik SAVE lalu Continue.  



  • Langkah terakhir, Anda tinggal copas code scirpt HTML contact form nya, klik pilihan Blogger yang ada di sebelah kiri, lalu copy code script HTML tersebut kedalam blog Anda. 



Untuk menaruhnya didalam blog. Anda bisa buat laman baru. Caranya, masuk ke dasbor blog Anda, lalu pilih Laman, buat Laman Baru dan pilih mode HTML. Paste script diatas lalu memberinya judul, misal Hubungi Kami.


Jika tak ingin pada laman ini ada kotak komentar, Anda bisa menghilangkannya dengan mengikuti langkahnya disini. Sekarang, Anda sudah memiliki layanan kontak kami.

Untuk lebih lengkapnya , baca Sumber dari SINI yang di sertai gambar

Cara Mudah Install Kitkat Vibe UI 1.5 1423 Lenovo S820 Dan Cara Root



Update Kitkat Vibe UI 1.5 1423 Lenovo S820 Dan Cara Rooting 

 




     Karena masih banyaknya pertanyaan bagaimana cara install dan rooting ROM Vibeui v 1.5 1423_S820 maka saya sebagai newbie yang pernah gagal dan setelah berusaha menemukan kesalahan akhirnya sukses juga mungkin tidak ada salahnya untuk berbagi sedikit ilmu dengan anda yang mungkin membutuhkan.

     Langkah pertama adalah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan:

1. Perangkat Lenovo S820 anda (4GB).
2. Kabel USB original atau dari perangkat lain yang compatible.
3. PC atau Laptop tentunya.

Langkah kedua download software yang diperlukan:

1. Stockrom S820 v137 130711 (optional) Disini.
2. ROM Vibeui 1.5_1423_S820 CN/EN Disini.
3. MTK65xx preloader USB driver Disini.
4. Vibeui Cleaner Disini.
5. Kinguser-3.3.6 Disini.
6. TWRP V2.5.0.0 Disini
7. GAPPS minimal 4.4.2 Disini
Ekstrak semua software yang telah anda download tadi, KECUALI no. 2, 4, 5 & 7 dan harus anda kopi/pindahkan kedalam mikro sd anda sebelum melakukannya langkah berikutnya.

Langkah ketiga tidak kalah pentingnya yaitu:
1. Backup semua data penting anda yang terdapat dalam perangkat anda.
2. Jangan pernah meminta pertanggungjawaban dari saya sebagai sebagai pembuat tutorial, karena saya hanya bisa menjawab tanpa bisa menanggung, atau bisa saja dikatakan resiko ditanggung penumpang, atau bahasa karena DO WITH ON YOUR RISK.

     Nah saatnya anda mulai pekerjaan anda yang akan saya bagi dalam beberapa langkah:

1. Menyiapkan koneksi komputer dengan perangkat.

Hal ini sangat penting karena jika perangkat tidak terdeteksi komputer pekerjaan anda akan sia-sia.
Hubungkan perangkat ke komputer dengan menggunakan kabel USB tanpa baterry, mikro sd dan simcard. Ketika komputer meminta untuk meminta menginstall driver pilih install dari spesifik folder dan cari di dalam folder MTK65XX USB driver, sesuaikan dengan komputer yang anda gunakan. Cek ketersediaan di device manager dengan membuka control panel - administrasi management - device manager - USB PORT. COMX

2. Flash Stockrom CN.

Buka Flashtool di dalam folder stockrom CN dan klik scatter loading. Pilih file MT6589_Android_Scatter_emmc. txt di dalam folder target_bin, selanjutnya centang DA DL All With Checksum dan terakhir eksekusi dengan klik Firmware & Upgrade.

Pada saat tab menunjukkan pesan saerching cabut USB sebentar dari perangkat dan colokan lagi. Jika memang perangkat anda sebelumnya terdeteksi maka proses di mulai yang akan memakan waktu sekitar 9 menit ditandai lingkaran hijau pada layar.

3. Install TWRP recovery v2.5.0.0

     Pada saat proses install stockrom selesai klik scatter loading lagi untuk memasukkan file MT6589_Android_Scatter_emmc. txt dalam folder TWRP V3.5.0.0 S820 CN. centang DA DL All With Check sum dan eksekusi dengan klik DOWNLOAD, klik yes ketika muncul peringatan.

Seperti langkah sebelumnya cabut USB dan colokan lagi ketika tab menunjukkan pesan SEARCHING.
Tunggu sebentar hingga proses selesai ditunjukkan dengan lingkaran hijau di layar.
Tutup program flashtool dan lepas kabel USB dari perangkat.


Lazada Indonesia 4. Install Vibeui 1.5 1423 S820.

     Pasang kembali baterry mikro sd dan simcard anda kemudian masuk recovery mode dengan cara menekan kedua tombol volume (vol+ & vol-) dan tombol power secara bersamaan sampai masuk recovery mode.
Jika menggunakan TWRP anda bisa flashing satu hingga sepuluh file sekaligus, namun yang anda butuhkan sekarang hanya dua file yaitu file Vibeui 1.5 1423.zip dan Vibeui cleaner.zip.
     Klik INSTALL dan masukan kedua file yang saya sebutkan tadi dan urutannya harus ROM Vibeui dahulu. Swipe tombol untuk memulai dan prosesnya berjalan memakan waktu 6 menit.
Ketika selesai pilih reboot - system jika ada peringatan untuk install supersu pilih Don't Install dan perangkat akan reboot masuk homescreen untuk setup wizard, jangan lupa untuk pilih bahasa inggris jika anda lupa anda harus paham dimana letak setting bahasa karena hanya ada 2 bahasa cina dan inggris.
Setelah melalui setup wizard anda perlu centang debuging USB dengan membuat panggilan ####537999# pada dialpad untuk membuka pengaturan pengembangan.

5. Install GAPPS dan Rooting.

     Kembali ke recovery mode seperti langkah no. 4 klik INSTALL dan pilih GAPPS minimal 4.4.2 signed.zip juga Kinguser 3.3.6.zip untuk memulai install swipe tombol yang ada. Setelah selesai proses pilih reboot dan semua proses telah selesai dan perangkat anda sudah bersih dari aplikasi bawaan vendor yang tidak dimengerti oleh anda juga sudah terinstal google playstore sekaligus sudah rooted dan siap anda gunakan.

Sumber

hukum Percampuran Deposito Investasi Dalam Perspektif Fiqh Islam atau balas jasa atau bunga

Hasil gambar untuk deposit

A.   Pendahuluan
Berbicara tentang pencampuran deposit investasi dalam perspektif fikih Islam, berarti membicarakan tentang simpanan pihak ketiga (baik perseorangan atau badan hukum) sebagai deposan kepada Bank Islam dalam bentuk mudharabah. Dalam buku-buku fikih klasik mudharabah dibicarakan dalam persoalan musyawarah, karena pada dasarnya mudharabah Al-Bahuti, 1982: 507 (Ibn Qudammah, 5, 1992: 136) dikategorikan sebagai salah satu bentuk musyawarah. Namun, para ahli fikih meletakkan pembicaraan mudharabah dalam posisi yang khusus dan memberikan landasan hukum tersendiri.
Deposito mudharabah diartikan sebagai suatu bentuk simpanan kepada Bank Islam sebagai mudharib berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui dan penarikannya dapat dilakukan pada setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian. Berbeda halnya  dengan apa yang dikenal pada Bank Konvensional, di mana deposito dianggap sebagai simpanan para deposan yang mempunyai kelebihan uang yang tidak dikonsumtif atau tidak dipergunakan kepada bank dengan perhitungan bunga tertentu. Lama masa penyimpanan ditentukan waktunya dan tinggi rendahnya bunga ditentukan oleh jangka waktu penyimpanan, makin lama waktu yang diinginkan semakin tinggi pula bunganya.
Pada dasarnya deposito yang dikenal dalam sistem perbankan Islam adalah tabungan mudharabah yang penarikannya dapat dilakukan dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan dengan mendapatkan imbalan  bagi hasil dalam bentuk pembagian pendapatan atas penggunaan dana tersebut secara syariah, dengan proporsi pembagian antara shahib al-maal (deposan) dan mudharib (depositaris). Misalnya 70% untuk deposan dan 30% untuk depositaris (Perwataatamadja & Antonio 1993: 20-21). Dalam hal ini deposan sebagai pihak ketiga tidak bertanggung jawab atas kemungkinan resiko yang mungkin dialami depositaris, karena ia tidak membiayai langsung dan keseluruhan usaha yang dilakukan oleh depositaris, sebagaimana dalam bentuk investasi.
Adapun investasi mudharabah, bukan sebagai simpanan dari pihak ketiga, tetapi merupakan suatu transaksi dalam bentuk perjanjian antara  pemilik modal dan pengusaha. Di mana pemilik modal bertindak sebagai penyandang seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan dana tersebut dalam menggerakkan suatu usaha. Hal itu sesuai dengan prinsip mudharabah. Menurut Ibn Mufith, yaitu penyerahan harta (dana) tertentu kepada orang yang memperdagangkannya (mengelolanya) sebagai pekerja dengan pembagian keuntungan atas kesepakatan (Ibn Mufith, 1967: 378-379) (Lihat juga Ibnu Jinzayi, 1974: 309). Para imam madzhab juga sepakat mengatakan bahwa dalam mudharabah kedudukan ‘amil (pekerja) adalah sebagai wakil dari shahib al-maal dan berposisi sebagai pemegang titipan terhadap barang  yang ada di tangannya.  Untuk itu, ia harus mengelolanya sesuai dengan izin pemiliknya. (Zuhalli, 4, 1989: 854).
Dalam investasi mudhrabah, hasil usaha bersama antara shahib al-maal dan ‘amil dibagi sesuai dengan “nisbah”  yang telah disepakati sewaktu mengadakan perjanjian.  Selama kerugian yang mungkin dialami dalam suatu mudharabah bukan disebabkan penyelewangan dari kesepakatan, tetapi betul-betul resiko dari suatu usaha, maka ‘amil tidak bertanggung jawab atas kerugian itu dan ‘amil hanya akan kerugian tenaga dan managerial sekaligus akan kehilangan nisbah keuntungan yang telah disepakati. Dengan kata lain, kerugian menjadi tanggung jawab shahib al-maal dan ia tidak berkewajiban membayar upah kerja si ‘amil.
Dengan demikian jelaslah perbedaan deposito mudharabah sebagai simpanan yang tidak memiliki resiko kerugian atau kehilangan modal dengan investasi mudharabah, d imana shahib al-maal menanggung resiko kerugian jika usaha yang dijalankan si ‘amil tidak berhasil. Dari hal itu timbul pertanyaan “bagaimana pandangan fuqaha tentang hukum percampuran deposito dan investasi”?  Dalam tulisan ini dengan segala keterbatasannya mengungkapkan masalah tersebut dari perspektif fikih Islam. Mengingat deposito dan investasi berada dalam ruang lingkup mudharabah, maka pembahasan berikutnya dilakukan pada permasalahan mudharabah.

B.   Percampuran Deposito Investasi
Secara umum istlah deposito adalah sebuah nama yang diberikan pada simpanan deposan di Bank yang lazim dilekatkan pada persyaratan jangka waktu penyimpanan. Dalam sistem perbankan Islam deposito disebut tabungan mudharabah, merupakan simpanan pihak ketiga (perorangan atau badan hukum) yang penarikannya pada waktu jatuh tempo dengan mendapatkan imbalan bagi hasil (Perwaatmadja, Antonio, 1993: 20 ). Sedangkan investasi, berarti menanam, menginvestasikan uang atau capital. (Echols Shadily, 1984: 330). Dalam praktek investasi mudharabah adalah transaksi yang dilakukan shahib al-maal sebagai penyandang dana dengan ‘amil sebagai pengelola dengan nisbah penghasilan yang disepakati ‘amil dalam mengelola dana yang diinvestasikan shahib al-mal terikat dengan hak dan kewajiban. Di antara hak ‘amil ialah uang belanja dari mudharabah (Zuhalli, 1989: 864).
Kemudian ‘amil mendapat keuntungan dari mudharabah-nya. Jika dalam mudharabah itu mengalami keuntungan, ‘amil tidak mendapatkan apa-apa dari mudharabah-nya, jika tidak mendapat keuntungan, karena ia bekerja untuk dirinya, maka tidak berhak untuk mendapat upah. (Zuhalli, 4, 1980: 867).
Konsekuensi dari hal itu, dalam suatu mudharabah, ‘amil tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi di dalam kegiatan mudharabah-nya, selama kerugian itu akibat dari kerugian bisnis itu sendiri, bukan akibat penyelewengan yang keluar dari kesepakatan. (Zuhaili, 4, 1989: 887). Untuk itu ‘amil juga mempunyai kewajiban yang tentunya tidak melakukan penyelewengan atau akibat kelalaian ‘amil itu sendiri yang menyebabkan kerugian pada shahibul maal.
Secara teoretis dalam sistem perbankan Islam terdapat perbedaan konsep antara deposito mudharabah dan investasi mudharabah dalam hal berikut :
1. Deposito mudharabah sebagai tabungan pihak ketiga yang bertindak sebagai shahib al-maal dan pihak Bank Islam sebagai mudharib. Dalam hal ini deposan (penyimpan) tidak harus mengadakan perjanjian dengan pihak bank untuk mengeluarkan dana suatu proyek, misalnya deposan hanya menyimpan tanap mengetahui kemana dana itu dipergunakan oleh pihak Bank.  Sedangkan dalam investasi berbentuk perjanjian antara shahib al-maal dengan ‘amil dan dalam hal ini keseluruhan dana milik shahib al-maal.
2. Dalam deposito, deposan menyimpan uang dalam bentuk berbagai keuntungan, tanpa harus tahu apakah pihak beruntung atau merugi. Hal itu terbukti dari adanya jatuh tempo pengambilan kembali simpanan dan keuntungan, sedangkan dalam investasi pembagian keuntungan tidak dikaitkan dengan jangka waktu tetapi dari hasil akhir antara pertimbangan modal dan keadaan.
Secara yuridis antara deposito dan investasi berada pada suatu tatan hukum, sama-sama dalam bentuk berbagi hasil dalam konsep mudharabah yang dibolehkan dalam syariat Islam. Ibn Quddman mengatakan bahwa, hukum mudharabah sama dengan hukum Asyirkah al-iman (Ibn Quddaman, 5, 1992: 129). Al-Zuhaili mengatakan bahwa, para imam mazhab sepakat dalam kebolehan mudharabah, berdasarkan petunjuk Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Al Zuhaili menunjuk Al Qur’an Surat Al Muzammil [73]: 20, Surat Al Jumu’ah [62]: 10 dan Surat Al-Baqarah [2]: 198. Ayat-ayat ini dengan keumumannya, kata Al Zuhaili berisikan kebebasan berbuat dalam harta benda dengan mudharabah. Al Zuhaili juga mengutip riwayat Ibn Abbas tentang Saidina Abbas Ibn Abd Muthalib, jika ia memberikan dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya atau membeli ternak yang berparu-paru basah. Jika mudharabah menyalahi persyaratan itu, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Hal itu telah disampaikannya kepada Rasulullah SAW bersabda: ada tiga hal di dalamnya terhadap keberkahan, menjual dengan bayaran secara angsuran (mudharabah) dan mencampurkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual (Zuhaili, 4, 1989: 858).
Ibn Qaddamah selain mengutip surat Al Muzammil ayat 20, juga mengutip riwayat Ibn Khattab pernah memberikan harga anak yatim di Iraq kepada seseorang untuk dijadikan mudharabah. Riwayat lain juga menyebutkan bahwa Abdullah dan Ubaidillah putera Umar Ibn Khattab dalam suatu perjalanan pulang ke Madina mendapat titipan uang dari Abu Musa Al Asy’ari untuk disampaikan kepada Umar. Uang itu mereka gunakan untuk membeli barang dagangan dan sesampainya di Madinah mereka jual dan beruntung penjualan diserahkan keseluruhannya. Tetapi kedua puteranya menolak dan berkata: sekiranya barang-barang itu rusak, akan menjadi tanggung jawab kami,  lalu mengapa keuntungannya bukan untuk kami? Seorang laki-laki lain berkata: Wahai Amir al-mukminin, bagaimana kalau engkau jadikan hal itu sebagai qiradh? Umar berkata: Sesungguhnya hal itu akan jadikan sebagai qiradh dan bagi mereka berdua separuh dari keuntungannya. (Ibn Quddamah, 5, 1992 : 130).
Kebolehan mudharabah juga didasarkan pada ijma’ seperti disebutkan bahwa  sebagian sahabat memberikan harta anak yatim sebagai mudharabah dan hal itu tidak diingkari oleh seorangpun di antara sahabat lainnya. (Zuhaili, 4, 1989: 834).
Mudharabah juga didasarkan kepada qiyas ata musaqah, karena hajat manusia kepadanya. Sebab di antara manusia ada yang kaya dan ada yang fakir dan terkadang ia punya harta, tetapi tidak mengerti cara memperdagangkannya, sedangkan yang lain tidak punya harta tetapi mengerti mengelola dan memperdagangkannya. Maka penetapan hal ini dalam syariat dengan membutuhkan mudharabah adalah untuk merealisasikan kebutuhan kedua kelompok tersebut dan Allah tidak mensyariatkan suatu akad kecuali untuk kemaslatan hamba-hamba-Nya dan untuk memenuhi kebutuhan mereka. (Zulhaili, 4, 1989: 839).
Al Jaziri dalam uraiannya tentang dalil dan hikmah disyariatkannya mudharabah menyatakan bahwa kebolehan mudharabah berdasarkan Ijma’ Ulama. Sesungguhnya ulama-ulama Islam sepakat tentang kebolehan mudharabah sebagai salah satu cabang muamalah dan tidak seorangpun yang berbeda pendapat tentang hal itu. Mudharabah telah dikenal sejak masa Jahiliah, kemudian diakui oleh Islam, karena di dalamnya ada kemaslahatan. (Al Jaziri, 2, 1982: 48).
Al Jaziri juga mengatakan bahwa praktek muqaradhah (mudharabah) yang pertama kali dalam Islam adalah muqaradhah yang dilakukan  oleh Umar Ibn Khattab dan dua puteranya Abdullah dan Ubaidillah. (Al Jaziri, 2, 1982: 49). Kisahnya seperti apa yang telah diuraikan pada uraian sebelumnya.
Al Sayid Sabiq mengatakan bahwa mudharabah sebagai sesuatu yang dibolehkan berdasarkan Ijma’. Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah melakukan mudharabah dengan Khadijah dengan membawa harta dagangan ke Syam sebelum ia diutus menjadi Rasul. Dan mudharabah itu sebagai salah satu muamalah di zaman jahiliah dan kemudian diakui oleh Islam. Sayid juga mengutip ucapan Ibn Hajar yang menyatakan bahwa mudharabah itu sudah ada pada masa hidup nabi Muhammad SAW, beliau mengajarkannya dan mengakuinya dan kalau bukan demikian, tentu tidak dibolehkan semata-mata. Sabiq juga mengemukakan riwayat yang menjelaskan praktik mudharabah yang terjadi antara Umar Ibn Khatab dengan Abdullah dan Ubaidillah dengan Abdullah dan Ubaidillah puteranya. (Sabiq, 3, 1983: 212). Selanjutnya Sabiq menjelaskan tentang hikmah dibolehkan mudharabah dan berkata bahwa Islam telah mensyariatkan dan telah membolehkannya sebagai suatu kemudahan bagi manusia. Karena terkadang-kadang ada orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu mengembangkannya dan sebaliknya ada yang tidak mempunyai harta tetapi mampu mengembankannya. Untuk itu syara’ membolehkannya, karena ada manfaat bagi kedua kelompok tersebut. Pemilik harta mendapat manfaat dengan adanya usaha mudharib dan mudharib juga mendapat manfaat dengan adanya harta. Hal itu akan dapat mewujudkan tolong menolong antar shahib al-maal dan ‘amil dan Allah tidak mensyariatkan suatu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan untuk memenuhi kebutuhan manusia. (Sabiq, 3, 1983: 213).
Qalyubi dan ‘Umairah dalam penjelasan tentang mudharabah selain mengemukakan rukun mudharabah juga menyebutkan dalil mudharabah adalah Ijma’ dan Qiyas. Dalam hal ini mereka seperti Al Mawardi tidak mendasarkan pada Surat Al Baqarah [2]: 198, karena ayat itu menyangkut dengan sekelompok muslim yang merasa berdosa melakukan perdagangan di musim haji, juga tidak mendasarkan kepada mudharabah antara Nabi Muhammad Saw. dengan Khadijah r.a ketika ia berdagang bersama pembantunya Maisarah, karena hal itu dilakukan 2 bulan menjelang pernikahannya waktu beliau berumur 25 tahun. Diantara beberapa hal yang menyebabkan kedua alasan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dalil, yaitu keumuman lafaz ayat Al Qur’an dan Rasul sendiri mengakui mudharabah itu setelah bi’tsah. Disebutkan juga bahwa apa yang dilakukan beliau bukan sebagai muqaradhah, karena Khadijah tidak menyerahkan harta kepadanya, tetapi sekadar memberi izin untuk berniaga dan posisi Nabi Muhammad hanya sebagai wakil dari Khadijah. (Sabiq, 3, 1983: 213).
Qalyubi dan ‘Umairah dalam penjelasan tentang mudharabah selain mengemukakan rukun mudharabah juga menyebutkan dalil mudharabah adalah Ijma’ dan Qiyas. Dalam hal ini mereka seperti Al Mawardi tidak mendasarkan pada Surat Al Baqarah [2]: 198, karena ayat itu, menyangkut dengan sekelompok Muslim yang merasa berdosa melakukan perdaganan di musim haji, juga tidak mendasarkan kepada mudharabah antara Nabi Muhammad Saw. dengan Khadijaha r.a ketika ia berdagang bersama pembantunya Maisarah, karena hal itu dilakukan 2 bulan menjelan pernikahannya waktu beliau berumur 25 tahun. Di antara beberapa hal yang menyebabkan kedua alasan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dalil, yaitu keumuman lafaz ayat Al-Qur’an dan Rasul sendiri mengakui mudharabah itu setelah bi’tsah. Disebutkan juga bahwa apa yang dilakukan beliau bukan sebagai muqaradhah, karena Khadijah tidak menyerahkan harta kepadanya, tetapi sekadar memberi izin untuk berniaga dan posisi Nabi Muhammad hanya sebagai wakil dari Khadijah. (Qalyubi, Umairah, 2 tt: 51- 52).
Dari ungkapan-ungkapan di atas dapat dipahami bahwa secara keseluruhan ulama berpendapat bahwa mudharabah dibolehkan dalam pandangan syariat. Ulama hanya berbeda pendapat tentang dasar kebolehannya. Namun, yang jelas praktek mudharabah sudah ada sebelum Islam dan kemudian dikukuhkan dan diakui keberadaannya oleh Islam.

C. Penutup
Dengan mempelajari berbagai ungkapan dan pendapat di atas dapat dipahami bahwa tabungan deposito mudharabah merupakan bagian dari mudharabah itu sendiri yang meruapakan kerjasama antara deposan dengan Bank sebagai mudharib. Selama keuntungan yang diterima oleh deposan meruapakan hasil dari apa yang dikerjakan oleh ‘amil (Bank) sesuai dengan prinsip mudharabah, dianggap sebagai sesuatu yang halal. Demikian juga halnya dengan investasi mudharabah yang dilakukan atas kesepakatan rabal-mal dengan mudharib dapat dibenarkan dalam pandangan syara’. Nampaknya antara deposito dan investasi hanya berbeda pada bentuk dan pembagian keuntungan, bukan pada persyaratan pokok tentang mudharabah itu sendiri.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Al Bahuti, Manshur Ibn Yusuf Ibn Idris, Kassyaf al-qina ‘al Mata al-Iqma , juz 3 Ta’liq Hilal Mushailihi Musthafa Hilal, Dar al-Fikr, Beirut, 1962
A, Firnathi, Muhammad Ibn Ahmad Ibn Juzai (Al Maliki) Qawarin al Ahkam al Syariah wa masail al-Fiqhiah, Dar al ilm  Lilmalayin, Beirut 1974
Al Jaziri, Abdularrahman, Kitab al fiqh ‘ala Madzaib al-arba’ah, juz 2, Dar al Fikr, Beirut, 1962
Al Zuhaili, Wahbah, Al Fiqh al-Islami wa Adilatih, juz 4  Dar al fikr, Beirut 1984
Anwari, Ahmad, Praktek Perbankan di Indonesi , (Depositor berjangka) , Balai Aksara, Cet II, Jakarta, 1963
Echols John M dan Hasan Shdily, Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Cet XIII, Jakarta, 1964
Ibn  Muuflih, Abi Abdilah Muhammad, Kitab al-furu juz 4 ‘alim al-kutub, Mesir 1967
Ibn quddamah, Abi Muhammad Abdullah Ibn Ahmad, Al Mughni wa al-Syarh al-Kahir juz 5, Dar al-Fikr, Beirut, 1992
Purwataatmadja, Karnaen Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Dana Bakti Wakaf, Cet II, Yogyakarta, 1993
Qulyubi dan ‘Umairah, Hasylata ‘ala Syarh Minhaj al-Thalibin, (Al Nawawi, Dar al-Ahya al-Kutub al-Arabiah, Mesir tt
Saqib Sayid, Fiqh al-Sunnag, Juz 3, Dar al-Fikr, Beirut, 1983

Sumber
dari sini klik

Belanja Online Lazada, Diskon Lebih

Popular Posts

laman iklan

Promotion Today Big Sale

Lazada Indonesia

WARNING..!!! Sekiranya Anda Copy_Paste, Cantumkan Sumber Website Nya Di Dapat dari Mana.!

Follow Me on Twitter

Temukan di Facebook