Home » » hukum Percampuran Deposito Investasi Dalam Perspektif Fiqh Islam atau balas jasa atau bunga

hukum Percampuran Deposito Investasi Dalam Perspektif Fiqh Islam atau balas jasa atau bunga

Hasil gambar untuk deposit

A.   Pendahuluan
Berbicara tentang pencampuran deposit investasi dalam perspektif fikih Islam, berarti membicarakan tentang simpanan pihak ketiga (baik perseorangan atau badan hukum) sebagai deposan kepada Bank Islam dalam bentuk mudharabah. Dalam buku-buku fikih klasik mudharabah dibicarakan dalam persoalan musyawarah, karena pada dasarnya mudharabah Al-Bahuti, 1982: 507 (Ibn Qudammah, 5, 1992: 136) dikategorikan sebagai salah satu bentuk musyawarah. Namun, para ahli fikih meletakkan pembicaraan mudharabah dalam posisi yang khusus dan memberikan landasan hukum tersendiri.
Deposito mudharabah diartikan sebagai suatu bentuk simpanan kepada Bank Islam sebagai mudharib berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui dan penarikannya dapat dilakukan pada setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian. Berbeda halnya  dengan apa yang dikenal pada Bank Konvensional, di mana deposito dianggap sebagai simpanan para deposan yang mempunyai kelebihan uang yang tidak dikonsumtif atau tidak dipergunakan kepada bank dengan perhitungan bunga tertentu. Lama masa penyimpanan ditentukan waktunya dan tinggi rendahnya bunga ditentukan oleh jangka waktu penyimpanan, makin lama waktu yang diinginkan semakin tinggi pula bunganya.
Pada dasarnya deposito yang dikenal dalam sistem perbankan Islam adalah tabungan mudharabah yang penarikannya dapat dilakukan dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan dengan mendapatkan imbalan  bagi hasil dalam bentuk pembagian pendapatan atas penggunaan dana tersebut secara syariah, dengan proporsi pembagian antara shahib al-maal (deposan) dan mudharib (depositaris). Misalnya 70% untuk deposan dan 30% untuk depositaris (Perwataatamadja & Antonio 1993: 20-21). Dalam hal ini deposan sebagai pihak ketiga tidak bertanggung jawab atas kemungkinan resiko yang mungkin dialami depositaris, karena ia tidak membiayai langsung dan keseluruhan usaha yang dilakukan oleh depositaris, sebagaimana dalam bentuk investasi.
Adapun investasi mudharabah, bukan sebagai simpanan dari pihak ketiga, tetapi merupakan suatu transaksi dalam bentuk perjanjian antara  pemilik modal dan pengusaha. Di mana pemilik modal bertindak sebagai penyandang seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan dana tersebut dalam menggerakkan suatu usaha. Hal itu sesuai dengan prinsip mudharabah. Menurut Ibn Mufith, yaitu penyerahan harta (dana) tertentu kepada orang yang memperdagangkannya (mengelolanya) sebagai pekerja dengan pembagian keuntungan atas kesepakatan (Ibn Mufith, 1967: 378-379) (Lihat juga Ibnu Jinzayi, 1974: 309). Para imam madzhab juga sepakat mengatakan bahwa dalam mudharabah kedudukan ‘amil (pekerja) adalah sebagai wakil dari shahib al-maal dan berposisi sebagai pemegang titipan terhadap barang  yang ada di tangannya.  Untuk itu, ia harus mengelolanya sesuai dengan izin pemiliknya. (Zuhalli, 4, 1989: 854).
Dalam investasi mudhrabah, hasil usaha bersama antara shahib al-maal dan ‘amil dibagi sesuai dengan “nisbah”  yang telah disepakati sewaktu mengadakan perjanjian.  Selama kerugian yang mungkin dialami dalam suatu mudharabah bukan disebabkan penyelewangan dari kesepakatan, tetapi betul-betul resiko dari suatu usaha, maka ‘amil tidak bertanggung jawab atas kerugian itu dan ‘amil hanya akan kerugian tenaga dan managerial sekaligus akan kehilangan nisbah keuntungan yang telah disepakati. Dengan kata lain, kerugian menjadi tanggung jawab shahib al-maal dan ia tidak berkewajiban membayar upah kerja si ‘amil.
Dengan demikian jelaslah perbedaan deposito mudharabah sebagai simpanan yang tidak memiliki resiko kerugian atau kehilangan modal dengan investasi mudharabah, d imana shahib al-maal menanggung resiko kerugian jika usaha yang dijalankan si ‘amil tidak berhasil. Dari hal itu timbul pertanyaan “bagaimana pandangan fuqaha tentang hukum percampuran deposito dan investasi”?  Dalam tulisan ini dengan segala keterbatasannya mengungkapkan masalah tersebut dari perspektif fikih Islam. Mengingat deposito dan investasi berada dalam ruang lingkup mudharabah, maka pembahasan berikutnya dilakukan pada permasalahan mudharabah.

B.   Percampuran Deposito Investasi
Secara umum istlah deposito adalah sebuah nama yang diberikan pada simpanan deposan di Bank yang lazim dilekatkan pada persyaratan jangka waktu penyimpanan. Dalam sistem perbankan Islam deposito disebut tabungan mudharabah, merupakan simpanan pihak ketiga (perorangan atau badan hukum) yang penarikannya pada waktu jatuh tempo dengan mendapatkan imbalan bagi hasil (Perwaatmadja, Antonio, 1993: 20 ). Sedangkan investasi, berarti menanam, menginvestasikan uang atau capital. (Echols Shadily, 1984: 330). Dalam praktek investasi mudharabah adalah transaksi yang dilakukan shahib al-maal sebagai penyandang dana dengan ‘amil sebagai pengelola dengan nisbah penghasilan yang disepakati ‘amil dalam mengelola dana yang diinvestasikan shahib al-mal terikat dengan hak dan kewajiban. Di antara hak ‘amil ialah uang belanja dari mudharabah (Zuhalli, 1989: 864).
Kemudian ‘amil mendapat keuntungan dari mudharabah-nya. Jika dalam mudharabah itu mengalami keuntungan, ‘amil tidak mendapatkan apa-apa dari mudharabah-nya, jika tidak mendapat keuntungan, karena ia bekerja untuk dirinya, maka tidak berhak untuk mendapat upah. (Zuhalli, 4, 1980: 867).
Konsekuensi dari hal itu, dalam suatu mudharabah, ‘amil tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi di dalam kegiatan mudharabah-nya, selama kerugian itu akibat dari kerugian bisnis itu sendiri, bukan akibat penyelewengan yang keluar dari kesepakatan. (Zuhaili, 4, 1989: 887). Untuk itu ‘amil juga mempunyai kewajiban yang tentunya tidak melakukan penyelewengan atau akibat kelalaian ‘amil itu sendiri yang menyebabkan kerugian pada shahibul maal.
Secara teoretis dalam sistem perbankan Islam terdapat perbedaan konsep antara deposito mudharabah dan investasi mudharabah dalam hal berikut :
1. Deposito mudharabah sebagai tabungan pihak ketiga yang bertindak sebagai shahib al-maal dan pihak Bank Islam sebagai mudharib. Dalam hal ini deposan (penyimpan) tidak harus mengadakan perjanjian dengan pihak bank untuk mengeluarkan dana suatu proyek, misalnya deposan hanya menyimpan tanap mengetahui kemana dana itu dipergunakan oleh pihak Bank.  Sedangkan dalam investasi berbentuk perjanjian antara shahib al-maal dengan ‘amil dan dalam hal ini keseluruhan dana milik shahib al-maal.
2. Dalam deposito, deposan menyimpan uang dalam bentuk berbagai keuntungan, tanpa harus tahu apakah pihak beruntung atau merugi. Hal itu terbukti dari adanya jatuh tempo pengambilan kembali simpanan dan keuntungan, sedangkan dalam investasi pembagian keuntungan tidak dikaitkan dengan jangka waktu tetapi dari hasil akhir antara pertimbangan modal dan keadaan.
Secara yuridis antara deposito dan investasi berada pada suatu tatan hukum, sama-sama dalam bentuk berbagi hasil dalam konsep mudharabah yang dibolehkan dalam syariat Islam. Ibn Quddman mengatakan bahwa, hukum mudharabah sama dengan hukum Asyirkah al-iman (Ibn Quddaman, 5, 1992: 129). Al-Zuhaili mengatakan bahwa, para imam mazhab sepakat dalam kebolehan mudharabah, berdasarkan petunjuk Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Al Zuhaili menunjuk Al Qur’an Surat Al Muzammil [73]: 20, Surat Al Jumu’ah [62]: 10 dan Surat Al-Baqarah [2]: 198. Ayat-ayat ini dengan keumumannya, kata Al Zuhaili berisikan kebebasan berbuat dalam harta benda dengan mudharabah. Al Zuhaili juga mengutip riwayat Ibn Abbas tentang Saidina Abbas Ibn Abd Muthalib, jika ia memberikan dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya atau membeli ternak yang berparu-paru basah. Jika mudharabah menyalahi persyaratan itu, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Hal itu telah disampaikannya kepada Rasulullah SAW bersabda: ada tiga hal di dalamnya terhadap keberkahan, menjual dengan bayaran secara angsuran (mudharabah) dan mencampurkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual (Zuhaili, 4, 1989: 858).
Ibn Qaddamah selain mengutip surat Al Muzammil ayat 20, juga mengutip riwayat Ibn Khattab pernah memberikan harga anak yatim di Iraq kepada seseorang untuk dijadikan mudharabah. Riwayat lain juga menyebutkan bahwa Abdullah dan Ubaidillah putera Umar Ibn Khattab dalam suatu perjalanan pulang ke Madina mendapat titipan uang dari Abu Musa Al Asy’ari untuk disampaikan kepada Umar. Uang itu mereka gunakan untuk membeli barang dagangan dan sesampainya di Madinah mereka jual dan beruntung penjualan diserahkan keseluruhannya. Tetapi kedua puteranya menolak dan berkata: sekiranya barang-barang itu rusak, akan menjadi tanggung jawab kami,  lalu mengapa keuntungannya bukan untuk kami? Seorang laki-laki lain berkata: Wahai Amir al-mukminin, bagaimana kalau engkau jadikan hal itu sebagai qiradh? Umar berkata: Sesungguhnya hal itu akan jadikan sebagai qiradh dan bagi mereka berdua separuh dari keuntungannya. (Ibn Quddamah, 5, 1992 : 130).
Kebolehan mudharabah juga didasarkan pada ijma’ seperti disebutkan bahwa  sebagian sahabat memberikan harta anak yatim sebagai mudharabah dan hal itu tidak diingkari oleh seorangpun di antara sahabat lainnya. (Zuhaili, 4, 1989: 834).
Mudharabah juga didasarkan kepada qiyas ata musaqah, karena hajat manusia kepadanya. Sebab di antara manusia ada yang kaya dan ada yang fakir dan terkadang ia punya harta, tetapi tidak mengerti cara memperdagangkannya, sedangkan yang lain tidak punya harta tetapi mengerti mengelola dan memperdagangkannya. Maka penetapan hal ini dalam syariat dengan membutuhkan mudharabah adalah untuk merealisasikan kebutuhan kedua kelompok tersebut dan Allah tidak mensyariatkan suatu akad kecuali untuk kemaslatan hamba-hamba-Nya dan untuk memenuhi kebutuhan mereka. (Zulhaili, 4, 1989: 839).
Al Jaziri dalam uraiannya tentang dalil dan hikmah disyariatkannya mudharabah menyatakan bahwa kebolehan mudharabah berdasarkan Ijma’ Ulama. Sesungguhnya ulama-ulama Islam sepakat tentang kebolehan mudharabah sebagai salah satu cabang muamalah dan tidak seorangpun yang berbeda pendapat tentang hal itu. Mudharabah telah dikenal sejak masa Jahiliah, kemudian diakui oleh Islam, karena di dalamnya ada kemaslahatan. (Al Jaziri, 2, 1982: 48).
Al Jaziri juga mengatakan bahwa praktek muqaradhah (mudharabah) yang pertama kali dalam Islam adalah muqaradhah yang dilakukan  oleh Umar Ibn Khattab dan dua puteranya Abdullah dan Ubaidillah. (Al Jaziri, 2, 1982: 49). Kisahnya seperti apa yang telah diuraikan pada uraian sebelumnya.
Al Sayid Sabiq mengatakan bahwa mudharabah sebagai sesuatu yang dibolehkan berdasarkan Ijma’. Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah melakukan mudharabah dengan Khadijah dengan membawa harta dagangan ke Syam sebelum ia diutus menjadi Rasul. Dan mudharabah itu sebagai salah satu muamalah di zaman jahiliah dan kemudian diakui oleh Islam. Sayid juga mengutip ucapan Ibn Hajar yang menyatakan bahwa mudharabah itu sudah ada pada masa hidup nabi Muhammad SAW, beliau mengajarkannya dan mengakuinya dan kalau bukan demikian, tentu tidak dibolehkan semata-mata. Sabiq juga mengemukakan riwayat yang menjelaskan praktik mudharabah yang terjadi antara Umar Ibn Khatab dengan Abdullah dan Ubaidillah dengan Abdullah dan Ubaidillah puteranya. (Sabiq, 3, 1983: 212). Selanjutnya Sabiq menjelaskan tentang hikmah dibolehkan mudharabah dan berkata bahwa Islam telah mensyariatkan dan telah membolehkannya sebagai suatu kemudahan bagi manusia. Karena terkadang-kadang ada orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu mengembangkannya dan sebaliknya ada yang tidak mempunyai harta tetapi mampu mengembankannya. Untuk itu syara’ membolehkannya, karena ada manfaat bagi kedua kelompok tersebut. Pemilik harta mendapat manfaat dengan adanya usaha mudharib dan mudharib juga mendapat manfaat dengan adanya harta. Hal itu akan dapat mewujudkan tolong menolong antar shahib al-maal dan ‘amil dan Allah tidak mensyariatkan suatu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan untuk memenuhi kebutuhan manusia. (Sabiq, 3, 1983: 213).
Qalyubi dan ‘Umairah dalam penjelasan tentang mudharabah selain mengemukakan rukun mudharabah juga menyebutkan dalil mudharabah adalah Ijma’ dan Qiyas. Dalam hal ini mereka seperti Al Mawardi tidak mendasarkan pada Surat Al Baqarah [2]: 198, karena ayat itu menyangkut dengan sekelompok muslim yang merasa berdosa melakukan perdagangan di musim haji, juga tidak mendasarkan kepada mudharabah antara Nabi Muhammad Saw. dengan Khadijah r.a ketika ia berdagang bersama pembantunya Maisarah, karena hal itu dilakukan 2 bulan menjelang pernikahannya waktu beliau berumur 25 tahun. Diantara beberapa hal yang menyebabkan kedua alasan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dalil, yaitu keumuman lafaz ayat Al Qur’an dan Rasul sendiri mengakui mudharabah itu setelah bi’tsah. Disebutkan juga bahwa apa yang dilakukan beliau bukan sebagai muqaradhah, karena Khadijah tidak menyerahkan harta kepadanya, tetapi sekadar memberi izin untuk berniaga dan posisi Nabi Muhammad hanya sebagai wakil dari Khadijah. (Sabiq, 3, 1983: 213).
Qalyubi dan ‘Umairah dalam penjelasan tentang mudharabah selain mengemukakan rukun mudharabah juga menyebutkan dalil mudharabah adalah Ijma’ dan Qiyas. Dalam hal ini mereka seperti Al Mawardi tidak mendasarkan pada Surat Al Baqarah [2]: 198, karena ayat itu, menyangkut dengan sekelompok Muslim yang merasa berdosa melakukan perdaganan di musim haji, juga tidak mendasarkan kepada mudharabah antara Nabi Muhammad Saw. dengan Khadijaha r.a ketika ia berdagang bersama pembantunya Maisarah, karena hal itu dilakukan 2 bulan menjelan pernikahannya waktu beliau berumur 25 tahun. Di antara beberapa hal yang menyebabkan kedua alasan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dalil, yaitu keumuman lafaz ayat Al-Qur’an dan Rasul sendiri mengakui mudharabah itu setelah bi’tsah. Disebutkan juga bahwa apa yang dilakukan beliau bukan sebagai muqaradhah, karena Khadijah tidak menyerahkan harta kepadanya, tetapi sekadar memberi izin untuk berniaga dan posisi Nabi Muhammad hanya sebagai wakil dari Khadijah. (Qalyubi, Umairah, 2 tt: 51- 52).
Dari ungkapan-ungkapan di atas dapat dipahami bahwa secara keseluruhan ulama berpendapat bahwa mudharabah dibolehkan dalam pandangan syariat. Ulama hanya berbeda pendapat tentang dasar kebolehannya. Namun, yang jelas praktek mudharabah sudah ada sebelum Islam dan kemudian dikukuhkan dan diakui keberadaannya oleh Islam.

C. Penutup
Dengan mempelajari berbagai ungkapan dan pendapat di atas dapat dipahami bahwa tabungan deposito mudharabah merupakan bagian dari mudharabah itu sendiri yang meruapakan kerjasama antara deposan dengan Bank sebagai mudharib. Selama keuntungan yang diterima oleh deposan meruapakan hasil dari apa yang dikerjakan oleh ‘amil (Bank) sesuai dengan prinsip mudharabah, dianggap sebagai sesuatu yang halal. Demikian juga halnya dengan investasi mudharabah yang dilakukan atas kesepakatan rabal-mal dengan mudharib dapat dibenarkan dalam pandangan syara’. Nampaknya antara deposito dan investasi hanya berbeda pada bentuk dan pembagian keuntungan, bukan pada persyaratan pokok tentang mudharabah itu sendiri.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Al Bahuti, Manshur Ibn Yusuf Ibn Idris, Kassyaf al-qina ‘al Mata al-Iqma , juz 3 Ta’liq Hilal Mushailihi Musthafa Hilal, Dar al-Fikr, Beirut, 1962
A, Firnathi, Muhammad Ibn Ahmad Ibn Juzai (Al Maliki) Qawarin al Ahkam al Syariah wa masail al-Fiqhiah, Dar al ilm  Lilmalayin, Beirut 1974
Al Jaziri, Abdularrahman, Kitab al fiqh ‘ala Madzaib al-arba’ah, juz 2, Dar al Fikr, Beirut, 1962
Al Zuhaili, Wahbah, Al Fiqh al-Islami wa Adilatih, juz 4  Dar al fikr, Beirut 1984
Anwari, Ahmad, Praktek Perbankan di Indonesi , (Depositor berjangka) , Balai Aksara, Cet II, Jakarta, 1963
Echols John M dan Hasan Shdily, Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Cet XIII, Jakarta, 1964
Ibn  Muuflih, Abi Abdilah Muhammad, Kitab al-furu juz 4 ‘alim al-kutub, Mesir 1967
Ibn quddamah, Abi Muhammad Abdullah Ibn Ahmad, Al Mughni wa al-Syarh al-Kahir juz 5, Dar al-Fikr, Beirut, 1992
Purwataatmadja, Karnaen Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Dana Bakti Wakaf, Cet II, Yogyakarta, 1993
Qulyubi dan ‘Umairah, Hasylata ‘ala Syarh Minhaj al-Thalibin, (Al Nawawi, Dar al-Ahya al-Kutub al-Arabiah, Mesir tt
Saqib Sayid, Fiqh al-Sunnag, Juz 3, Dar al-Fikr, Beirut, 1983

Sumber
dari sini klik

Belanja Online Lazada, Diskon Lebih

Popular Posts

laman iklan

Promotion Today Big Sale

Lazada Indonesia

WARNING..!!! Sekiranya Anda Copy_Paste, Cantumkan Sumber Website Nya Di Dapat dari Mana.!

Follow Me on Twitter

Temukan di Facebook